PKn
Hukum Internasional ( Batas Suatu Negara )
Laut :
a. Laut Teritorial
Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut teritorial hingga 12 mil dari garis pantai
b. Zona Ekonomi Eksklusif
Wilayah laut dari suatu negara yang batas 200 mil dari garis pantai,negara mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi
c. Zona Bersebelahan
12 mil laut dibatas laut teritorial/24 mil laut dari garis pantai
Darat :
a. Luas daratan Indonesia = 1.922.570 km
b. Batas-batas Indonesia secara geografis
Utara : Malaysia,Singapura,Filiphina,Laut Cina Selatan,Brunei Darussalam, Samudra Pasifik
Selatan : Samudra Hindia,Australia
Barat : Samudra Hindia
Timur : Papua Nugini,Timor Leste,Samudra Pasifik
Udara
a. Teori yang mengatur tentang batas wilayah udara disuatu negara
Perjanjian Paris pada th 1919 menegaskan bahwa setiap negara atau berkuasa penuh atas udara diwilayahnya. Hanya seizin/melakukan perjanjian tertentu pesawat terbang melakukan penerbangan diatas negara lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar